Mengenal Konsep Jualah dalam program Affiliate BWA

Jualah adalah salah satu model muamalah di dalam Syariah. Ketika kita melihat seseorang terkena musibah seperti kehilangan barang, tentunya orang tersebut melakukan berbagai upaya agar barang tersebut kembali. Pemilik barang mungkin akan membuat pengumuman kepada masyarakat dengan menjanjikan imbalan bagi siapa saja yang dapat mengembalikan barangnya.

Menurut Fatwa DSN Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007, jualah merupakan janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/iwadh/jul) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan disebut dengan jail. Sedangkan maju’lah adalah pihak yang melaksanakan jualah.

Dalam Al-Qur’an, terdapat penjelasan jualah melalui kisah Nabi Yusuf beserta saudara-saudaranya, pada Surat Yusuf ayat 72 yang artinya sebagai berikut: “Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan gelas piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.””

Pada hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, dikisahkan sekelompok sahabat yang mendapatkan hadiah karena berhasil melakukan ruqyah dengan menggunakan Surat Al-Fatihah kepada seorang pemimpin desa yang digigit oleh ular. Sekelompok sahabat tersebut menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah yang mereka dapatkan tidak halal.

Rasulullah kemudian bersabda (yang artinya): “Sekarang, bagilah hasil yang kalian dapatkan dan sertakan aku dalam pembagian tersebut. Maka saat itu tertawalah Rasulullah dengan hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari: 2276)

Sistem insentif untuk pencapaian tujuan merupakan sistem yang memberikan insentif kepada individu atau kelompok yang berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks ekonomi Islam, sistem insentif tersebut juga dapat mengikuti prinsip jualah. Pada sistem insentif berbasis jualah, individu atau kelompok yang berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan akan diberikan insentif sesuai dengan keberhasilan mereka. Insentif dapat berupa imbalan finansial atau bentuk penghargaan lainnya yang telah disepakati sebelumnya. Prinsip jualah ini bertujuan guna mendorong individu atau kelompok untuk bekerja keras dan fokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Insentif yang diterima merupakan imbalan yang adil atas upaya dan prestasi yang telah mereka capai.

Sistem jualah pada usaha bidang jasa (seperti yang dijalankan BWA) maka jualahnya tidak bisa dengan persentase, tapi dengan nominal uang yang sudah tersebut. Untuk itu BWA menerapkan sistem tiering untuk memberikan jualah dengan memberikan nominal yang jelas sesuai dengan capaian hasil yang dicapai setiap bulannya.

Tertarik menjadi affiliate BWA?

Leave a Comment

Scroll to Top